MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seorang pria berinisial SY, warga Jalan Lubuk Sawah, Kelurahan Mugirejo, harus berurusan dengan polisi setelah dirinya ditangkap oleh aparat Polsek Sungai Pinang. SY diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/9/2024) di Jalan DI Panjaitan, Sungai Pinang. Kasus narkoba ini menjadi sorotan, karena selain sabu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain yang menunjukkan SY terlibat dalam bisnis gelap tersebut.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan DI Panjaitan.
“Kami sering menerima laporan masyarakat yang khawatir dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SY.
Saat diamankan, SY tidak bisa berkutik. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam plastik warna hitam
“Ini hanyalah awal, dari sini kami melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Ipda Heri.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah SY yang berada di Perumahan Lenosa, Jalan Sukorejo, Kelurahan Lempake. Di sana, mereka menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk sabu dengan total berat 182,99 gram, lima butir pil ekstasi, dan tiga timbangan digital. Selain itu, beberapa alat penyimpanan narkotika juga diamankan.
“Dalam proses pengembangan, kami juga berhasil menyita sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba, serta alat komunikasi yang dipakai tersangka,” ujar Ipda Heri.
Sabu 182,99 gram yang ditemukan di lokasi tersebut menegaskan bahwa SY bukanlah pemain kecil dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini.
Saat ini, SY berada di tahanan Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pria paruh baya ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Koko/M Jay)