Mediaborneo.net, Berau – LE (32) ditangkap karena dugaan peredaran sabu dengan barang bukti 74,50 gram bruto sabu, dua lakban bening, sebuah jaket biru, sepeda motor, dan handphone. Penangkapan terjadi di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Jumat malam (28/11/2025).
Modus yang digunakan pelaku diduga menyimpan, serta mengedarkan paket sabu di sekitar wilayah tersebut.
Kasus penangkapan sabu di Berau ini bermula dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Setelah menerima laporan sekitar pukul 17.10 Wita, Satresnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan lapangan untuk memastikan dugaan transaksi sabu.
Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas mendapati LE berada di lokasi yang dicurigai. Penggeledahan dilakukan bersama ketua RT dan warga, sebelum akhirnya ditemukan dua bungkus besar sabu yang diduga siap diedarkan. Selain narkotika, polisi juga mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyebut pihaknya masih menelusuri kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Berau untuk pendalaman. Kami terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap peredaran sabu di Kabupaten Berau,” ujarnya.
LE kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Shofi/M Jay)
