Pengedar Sabu di Rapak Dalam, Dibekuk Polisi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang mencurigakan di wilayah Kota Samarinda.

Kasus yang terungkap pada 24 Januari 2025 ini merupakan limpahan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Gang Pinrang, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. Pada pukul 16.30 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (53) di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,07 gram yang disimpan di dalam bungkus kopi, serta satu bungkus sabu seberat 0,61 gram di dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor dan ponsel milik tersangka yang digunakan untuk transaksi narkotika.

Tersangka JA yang merupakan warga Kelurahan Sambutan, Samarinda, langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan menggali lebih dalam untuk memastikan apakah pelaku hanya menjadi kurir atau terlibat dalam jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang terlibat dapat ditindak,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain (Koko/M Jay)

Share