Perangi Narkoba, Hj Syahariah Mas’ud Sosialisasikan Perda No 4/2022

MEDIABORNEO.NET, PPU –   Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) asal Partai Golkar Dapil PPU-Paser Hj Syahariah Mas’ud menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (7/3/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber terkait, yakni Ipda Deden Mulyana dan H Andi Muhammad Yusuf. Moderator Andi Arifin. Turut hadir, tokoh masyarakat, pemuda, warga setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pencegahannya.

Hj Syahariah Mas’ud menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya narkoba dan peran keluarga dalam membentengi anak-anak dari penyalahgunaan narkotika.

“Perda ini bukan hanya sebagai regulasi, tetapi juga sebagai komitmen pemerintah daerah untuk memerangi narkoba. Kita butuh peran serta seluruh masyarakat, terutama keluarga, untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dia menjelaskan, isi Perda No 4/2022 menegaskan bahwa pencegahan narkoba harus dilakukan secara sistematis melalui edukasi dan pengawasan ketat di lingkungan masyarakat.

“Kita harus bergerak bersama. Tidak hanya aparat keamanan yang bertugas memberantas narkoba, tetapi masyarakat juga harus berani melaporkan dan berperan aktif dalam pencegahan,” tutupnya. (Oen/M Jay)

Share