MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan penolakan keras terhadap pernyataan sepihak yang dibuat oleh pihak terkait mengenai pembebanan biaya perbaikan jembatan Mahakam yang rusak akibat ditabrak ponton beberapa waktu lalu.
Menurut Jahidin, pernyataan sepihak tersebut tidak bisa diterima begitu saja dan perlu dibuat dalam bentuk akta notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Kami di Komisi III tidak bisa menerima begitu saja pernyataan yang hanya berupa pernyataan sepihak tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Jika pernyataan tersebut dibuat dalam akta notaris, maka kekuatannya setara dengan putusan hukum. Dengan demikian, jika tidak ada pelaksanaan dari pihak yang bertanggung jawab, kita bisa mengeksekusi harta kekayaan yang menabrak,” terang Jahidin.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB ini juga menegaskan pentingnya langkah konkret dalam penyelesaian masalah ini.
Jahidin mengungkapkan bahwa sejak kejadian pertama kali, sudah puluhan kali insiden serupa terjadi di jembatan Mahakam, namun tidak semua pelaku kecelakaan tersebut memenuhi kewajibannya secara penuh. Banyak di antaranya hanya membayar separuh atau bahkan hanya sekali dua kali pembayaran.
“Tidak ada alasan lagi untuk memberi kelonggaran pembayaran atau cicilan jika tidak ada akta notaris yang sah. Seketika itu, mereka harus melakukan pelunasan penuh. Jangan sampai kita terus menerus memberi toleransi, sementara kerugian yang ditanggung masyarakat dan pemerintah semakin besar,” tegas Jahidin.
Jika pelaku tidak dapat membayar sekaligus, Jahidin menambahkan bahwa perusahaan yang bertanggung jawab bisa dieksekusi dengan dasar akta notaris tersebut, memberikan solusi hukum yang tegas dan transparan.
“Komisi III DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dengan tindakan yang tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kaltim)