Mediaborneo.net, Kukar – GD (53) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika dan obat keras jenis Double L. Barang bukti sabu dan ribuan pil disita polisi. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku, Jalan Mangkuraja, Loa Ipuh, Tenggarong, Selasa sore (2/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras. Tim Opsnal yang dipimpin AKP Suyoko melakukan penyelidikan sejak Minggu (30/11/2025). Setelah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat 0,41 gram, 999 butir Double L, plastik klip, bong, pipet kaca, sedotan takar, korek api gas, ponsel, tiga dompet kain serta uang tunai Rp10.000. Pelaku langsung dibawa ke Polres Kukar untuk proses hukum.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kukar.
“Setiap laporan warga pasti kami tindak. Komitmen kami jelas, memberantas narkotika hingga ke akar,” ujarnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan lain dalam kasus ini. (Ann/M Jay)
