MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk berkomunikasi dengan Mendagri terkait persoialan lahan Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda.
Pasalnya, terang Sapto, lahan perumahan tersebut sudah sekitar 30 tahun ini masih menyimpan banyak persoalan. Dimana, surat rumah warga masih berstatus HGB. Sementara, warga perumahan tersebut meminta agar status surat tanah ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“DPR meminta Pemprov dalam hal ini bersurat secara resmi ke Mendagri, perihal masalah tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung yang hampir sudah 30 tahun ini terjadi,” ujarnya, pada awak media usai menerima puluhan warga Perumahan Korpri di Ruang Rapat Gedung E lantai I, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Dikatakannya, Komisi II DPRD Kaltim telah menerima pengaduan dari warga Perumahan Korpri Loa Bakung yang meminta kejelasan status tanah mereka, agar segera diselesaikan.
Menurut Sapto, pihaknya sudah mempertemukan antara warga dengan pihak-pihak terkait, yang dalam hal ini Pemprov Kaltim yang diwakili oleh BPKAD Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, Inpesktorat Kaltim, Kejati Kaltim dan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut.
“Solusinya sperti apa, harus bagaimana, apa jawaban resminya. Pahit pun harus disampaikan, manispun harus disampaikan. Sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah apa yang mesti dilakukan,” katanya.
Kepada warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Komisi II DPRD Kaltim, terang Sapto, mengusulkan untuk ikut berkonsultasi dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan perumahan tersebut.
“Dalam rangka memaksimalkan dan memastikan, kita bersepakat membawa perwakilan tiga orang warga berkonsultasi langsung ke Mendagri. Saya sampaikan juga, bahwa pahit atau manis juga harus diterima. Tidak bisa juga kita memaksa kehendak yang memang bukan kewenangan kita. Jadi apapun resikonya juga disampaikan dan diterima,” katanya.
“Tadi kita juga bersepakat, masalah akomodasi dan transportasi kita yang bantu iuran,” sambung Sapto.
Dia menegaskan, bahwa DPRD Kaltim adalah lembaga yang akan memperjuangkan hak-hak rakyat dan memiliki kepedulian dengan rakyat. Sehingga, Sapto menampik adanya anggapan yang mengatakan bahwa DPRD tidak peduli dengan masyarakat.
“Jangan sampai warga bilang, Pemprov atau DPRD, Wakil Rakyat tidak pernah peduli. Ini perlu di garis bawahi. Artinya, secara pribadi dengan uang pribadi, kami memfasilitasi yang sejogyanya memang tidak ada anggaran itu. Jadi dengan kepedulian ini tidak ada kata-kata atau omongan yang tidak baik. Perihal masalah yang tidak baik, ya biarkan saja,” pungkasnya. (HK/M.Jay/Adv/DPRD Kaltim)