Mediaborneo.net, Kukar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan perubahan jadwal pendaftaran Uji KIR (pengujian kendaraan bermotor) yang berlaku pada Rabu, 17 September 2025.
Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2025 yang dipusatkan di halaman upacara Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sesuai informasi resmi, waktu pendaftaran Uji KIR yang semula dijadwalkan pagi hari, bergeser menjadi pukul 11.00 Wita. Meskipun demikian, pelayanan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kutai Kartanegara tetap beroperasi penuh pada tanggal tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahmad Junaidi menegaskan pentingnya penyesuaian jadwal ini bagi pemilik kendaraan bermotor.
“Kami berharap seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kutai Kartanegara dapat memperhatikan perubahan jadwal Uji KIR ini. Uji KIR merupakan kewajiban yang tidak hanya memastikan kelayakan kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Dishub Kutai Kartanegara juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda kewajiban uji berkala kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak melakukan Uji KIR tepat waktu berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Uji KIR kendaraan bermotor bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk memastikan sistem rem, lampu, emisi gas buang, hingga dimensi kendaraan sesuai standar keselamatan. Dengan kendaraan yang layak jalan, risiko kecelakaan dan kerusakan dapat diminimalkan.
Dengan adanya perubahan jadwal ini, pemilik kendaraan di Kutai Kartanegara diharapkan segera menyesuaikan kedatangan ke lokasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor agar proses uji dapat berjalan lancar. (ADV/Kominfo Kukar)