Perubahan Perusda jadi Perseroda Harus Libatkan DPRD

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengingatkan, terkait perubahan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tetap harus melibatkan DPRD Kaltim.

Dikatakannya, karena Perseroda juga melibatkan pemerintah daerah dan DPRD terkait dengan adanya penyertaan modal.

Menurut Sapto, untuk penyertaan modal yang diberikan kepada Perusda atau Perseroda adalah uang rakyat, sehingga harus ada pertanggungjawabannya.

“Perusda yang ada ini kan mau berubah menjadi Perseroda. Tapi apapun juga, duit rakyat yang digunakan untuk modal, ” ujarnya.

“Perseroda ini umumnya privat. Artinya yang dimiliki pribadi atau swasta. Karena keterlibatan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kaltim dan DPRD ini ada pada penyertaan modal. Hal lain mereka harus melibatkan DPRD, ” sambung Sapto.

Kendati begitu, terkait dengan urusan teknis di Perseroda bukan menjadi urusan DPRD Kaltim.

“Secara teknis, mulai dari rekruitmen itu urusan teknis, itu urusan mereka, karena itu UU PT yang bicara, ” terangnya.

“Tetapi ketika berbicara penyertaan modal, mereka harus melampirkan, melaporkan kemudian mempresentasikan rencananya apa saja yang akan dilakukan ketika meminta penyertaan modal, ” katanya.

Untuk pemberian penyertaan modal, kata Sapto, DPRD Kaltim akan melakukan kajian sebelum meluluskan permohonan yang diajukan Perseroda.

“Ketika fiks dan angkanya relevan, maka akan dikasih. Tapi kalau tidak layak, misalnya Perusda kurang sehat, ya tentu harus disehatkan dulu, baru dikasih modal,” tandasnya. (HK/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share