Perubahan Perusda jadi Perseroda Sudah Diatur Undang-undang

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA -Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menanggapi soal rencana perubahan Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

“Perubahan badan hukum itu perubahan dari Perusda menjadi Perseroda. Nah saya sebagai Ketua Komisi II yang membidangi, kita minta ada beberapa pasal yang akan kita lampirkan dari perubahan tersebut. Jangan sampai ada kewenangan DPR, kemudian tidak maksimal, ” ujarnya.

Dikatakan Nidya Listiyono, DPRD Kaltim juga memiliki kewenangan atas Perusda ataupun Perseroda, sehingga dia meminta agar nantinya kewenangan tersebut tetap ada walaupun dari Perusda sudah berganti dengan Perseroda.

“Artinya, dari kita ingin peran DPRD selalu mitra pemerintah provinsi Kaltim harus tetap ada di sana. Tapi juga tidak melanggar aturan persaingan usaha, ” tegasnya.

Politisi dari Partai Golkar ini menyebut, dengan perubahan Perusda menjadi Perseroda memang sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Ada di Undang-Undang PT. Apa yang kemudian ketika perizinan di tingkat RT, maka ruang lingkup modalnya terbatas. Ketika mencari CV, maka ruang lingkup akan menjadi luas, modal akan bertambah dan naik. PT, ada batasan wilayah permodalan dan keunggulan secara umum terkait dengan ruang gerak. Perusda kita jadi lebih luas untuk berbisnis, ” pungkasnya. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share