Perusahaan Tambang Wajib Bangun Flyover, Ini Dasarnya

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim mendorong perusahaan batu bara dan kelapa sawit yang ada di Kaltim untuk membangun crossing jalan.

Untuk itu, Pansus terus mengumpulkan perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Kaltim melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyebut, dorongan untuk membuat crossing jalan tersebut sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah No 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

“Terkait aturan ini, perusahaan tambang yang melintasi jalan negara, wajib membuat crossing jalan atau flyover,” katanya, ditemui usai memimpin RDP bersama perusahaan tambang batu bara, Senin (4/4/2022).

Dari hasil RDP diketahui, mayoritas perusahaan tambang yang ada di Kaltim belum ada satupun yang melaksanakan pembangunan flyover. Sehingga, lanjut Ekti Imanuel, pihaknya sekaligus mensosialisasikan aturan pemerintah tersebut.

“Harapan kita, walaupun dalam proses Pansus ada perubahan Perda, ini tidak gugur, tetap berjalan dan wajib,” terangnya.

Legislatif dari fraksi Gerindra ini menyebut, persoalan terkait melintasi jalan tambang yang mereka tambang sendiri, jika dilihat dari sisi ekonomi memang tidak besar. Tapi dengan membuat crossing jalan atau flyover, maka akan merugikan perusahaan, karena dinilai apa yang dihasilkan perusahaan pertambangan lebih kecil.

Selain itu, kata Ekti Imanuel, beberapa perusahaan mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) mengenai bolehnya melewati jalan umum.

“Kita mendapati yang seperti itu. Artinya, Pemprov Kaltim sendiri melalui OPD di lingkungannya yang mengeluarkan izin, memperbolehkan perusahaan tambang lewat jalan umum, tanpa harus membuat flyover. Ini akan kita masukkan dalam rekomendasi, karena ketika membuat aturan terlalu banyak, maka muara Perda pada yang lebih tinggi daripada rekomendasi dinas,” bebernya lagi.

Dikatakannya, di Kaltim sendiri, sudah ada 4 perusahaan tambang yang siap membangun flyover.

“Dari 6 perusahaan yang dipanggil tadi, 4 perusahaan siap membangun flyover. Mereka juga siap menerima kunjungan Pansus untuk memperkuat data yang kita rekomendasikan ke Gubernur,” katanya.

Terpisah, Site Manager Penanganan dan Angkutan Batu Bara PT IPC Victori Falencen mengatakan, jika Perda telah mengatur wajibnya pembuatan flyover bagi perusahaan tambang, maka pihaknya siap untuk membantu pembuatan jalan tersebut.

“Kalau sudah keluar nanti Perda seperti itu, ya kita ikut. Tapi kami kerjasama dengan pemilik jalan hauling, artinya kami menyewa jalan secara moril ada tanggungjawab,” katanya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share