Mediaborneo.net, Balikpapan – Polda Kaltim menegaskan komitmennya memberantas korupsi dengan membeberkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Konferensi pers berlangsung di Gedung Mahakam, Rabu (3/12/2025).
Konferensi dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., yang memaparkan kronologi, barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 9 unit handphone, 2 komputer, uang tunai Rp7 miliar, dan menetapkan tiga tersangka berinisial GP, DJ, dan BR.
Kasus yang menyeruak dari adanya indikasi markup dan manipulasi anggaran proyek mesin RPU ini merupakan tindak lanjut hasil penggeledahan pada Kamis (23/10/2025) di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim.
Dari lokasi, penyidik mengamankan dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga menjadi alat transaksi dan perencanaan penyimpangan anggaran.
“Penyidik bekerja profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.
Para tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar. Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas komitmen Polda Kaltim dalam menjaga integritas anggaran negara, terutama pada sektor pangan yang bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat. Masyarakat pun diimbau mendukung upaya pemberantasan korupsi demi penggunaan anggaran yang bersih dan tepat sasaran. (Setyawan/M Jay)












