Mediaborneo.net, Balikpapan- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga perlindungan konsumen dengan mengungkap praktik curang dalam distribusi pangan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/7/2025), Polda Kaltim membongkar kasus peredaran beras premium palsu yang dikemas dengan klaim mutu menyesatkan.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, SIK, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam penjelasannya, Kombes Yuliyanto mengungkapkan bahwa tersangka berinisial H.MA ditangkap di kawasan Balikpapan Selatan karena menjual beras merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang tidak memenuhi standar kualitas beras premium sebagaimana tertulis di label kemasan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan konsumen melalui kuasa hukumnya. Setelah diuji, beras tersebut tidak layak disebut premium dan bahkan tidak terdaftar di situs resmi Badan Pangan Nasional,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 800 karung beras bermerek, dua hasil uji laboratorium, serta nota pembelian. Temuan ini memperkuat bahwa pelaku melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polda Kaltim mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan, khususnya yang mengklaim sebagai produk premium. Kombes Yuliyanto menegaskan pentingnya kesadaran konsumen terhadap legalitas dan mutu produk.
“Pastikan produk terdaftar secara resmi dan sesuai label mutu. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan distribusi pangan, demi menjaga hak-hak konsumen,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus beras premium palsu ini, Polda Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kecurangan dalam distribusi bahan pangan. Langkah ini menjadi bentuk nyata dalam menjaga keamanan pangan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran. (M Jay)