Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel di Gorong-Gorong, Barang Bukti Diamankan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri kabel di gorong-gorong Jalan Jenderal Sudirman pada Senin dinihari (25/2/2025).

Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku beserta barang bukti berupa dua senter kepala, dua pisau, empat linggis, empat palu, satu chain block, dan satu tali tambang yang diduga digunakan untuk mencuri kabel.

Kasat Samapta Polresta Samarinda melalui Kasi Humas Iptu Muh Rizal M Zain, mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar gorong-gorong. Tim Patroli 110 langsung menuju lokasi setelah menerima laporan melalui Command Center.

Sesampainya di lokasi, polisi mendapati empat pria sedang berusaha memotong kabel di dalam gorong-gorong. Keempat pelaku yang diamankan adalah HA (32) warga Jalan Jenderal Sudirman, KH (31) dan AG (40) warga Jalan Pahlawan, serta FN (27) warga Jalan Jenderal Sudirman.

Para pelaku tidak dapat mengelak ketika polisi mendapati mereka membawa alat-alat yang digunakan untuk mencuri kabel.

“Polisi segera mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Mereka langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Muh Rizal M Zain.

Pihak kepolisian menduga aksi pencurian kabel ini bukan kali pertama dilakukan oleh para pelaku. Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan pencurian yang mungkin lebih luas. (Koko/M Jay)

Share