Polisi Gadungan di Samarinda Diringkus, Beraksi Sejak 2023 dengan Modus Tipu Pengendara

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AT (32) yang mengaku sebagai polisi gadungan.

AT diketahui telah melakukan aksinya lebih dari lima kali sejak 2023 hingga Januari 2025. Dalam menjalankan modus operandi, pelaku menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, menuduh mereka terindikasi narkoba, lalu membawa korban ke tempat sepi sebelum akhirnya mengambil barang berharga mereka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Polresta Samarinda pada Jumat (14/2/2025), mengungkapkan bahwa AT beraksi seorang diri dalam setiap kejahatannya.

“Pelaku berpura-pura sebagai polisi yang tengah melakukan razia lalu lintas, lalu mengintimidasi korban dengan tuduhan terkait narkoba. Setelah itu, ia meminta ponsel korban untuk diperiksa, membawa korban ke lokasi sepi, dan melakukan tes narkoba palsu sebelum akhirnya meninggalkan korban tanpa barang berharganya,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar.

Dari hasil penyelidikan, AT diketahui sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda pada tahun 2022 atas kasus pencurian dengan kekerasan.

Setelah bebas, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus baru, mengincar pengendara yang tidak mengenakan helm untuk menakut-nakuti mereka dan mengambil barang berharga mereka, terutama ponsel.

Selain AT, polisi juga menangkap seorang pria berinisial R (23) yang bertindak sebagai penadah barang hasil curian. R membeli ponsel curian dari AT untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara R dikenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang curian. (Koko/M Jay)

Share