MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Seorang pria berinisial HS (28), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang, diamankan dengan barang bukti lima poket sabu seberat 1,53 gram/bruto. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa petang (11/2/2025).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, melalui Kanit Reskrim Polsek KP Samarinda, Ipda Zaqi Ur R, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah bangsal kosong di pinggir Sungai Mahakam yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Sekitar pukul 17.00 Wita, kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami melihat seorang pria mencurigakan datang menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Setelah memastikan identitas dan gerak-gerik mencurigakan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima poket sabu yang disimpan di kantong celana pendek sebelah kiri HS.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp35.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Dari pengakuan awal, HS menyebut bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan seseorang yang berprofesi sebagai pengusaha perahu taksi ketinting di Sungai Mahakam. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan peredarannya di Samarinda. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata Ipda Zaqi.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Koko/M Jay)