MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polres Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (25/12/2024) pukul 15.00 Wita. Saat itu pelaku sedang berada di atas motornya dengan sabu seberat 1,06 gram yang digenggam di tangan kirinya.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol, Ary Fadli, SIK, menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan ini. Oleh karena itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Jalan Gatot Subroto telah menjadi target operasi Polres Samarinda karena kerap disebut sebagai zona rawan peredaran narkoba. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dengan berat 1,06 gram.
Kombes Pol Ary menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Samarinda, terutama di kawasan yang dianggap rawan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kombes Pol Ary. (Koko/M Jay)