Mediaborneo.net, Berau – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
Pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, seorang pria berinisial JP (33) ditangkap di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, setelah petugas menemukan 9 bungkus sabu dengan total berat 46,33 gram, alat hisap, sepeda motor, uang tunai, dan telepon genggam di rumah kontrakannya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan, penangkapan JP merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Setelah kami menangkap dua pelaku berinisial SA dan DD, keduanya mengaku memperoleh sabu dari JP. Dari keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan,” jelas AKP Agus.
Petugas mendatangi rumah kontrakan JP di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Penggeledahan dilakukan dihadapan ketua RT dan warga sekitar, untuk memastikan proses transparan dan akuntabel.
Polisi melakukan penggeledahan dan menyita 9 bungkus sabu (46,33 gram bruto), alat hisap (bong), plastik kemasan, sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.
“Seluruh barang bukti ini kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Agus.
Modus JP diketahui mendistribusikan sabu melalui jaringan lokal yang sudah terbukti sebelumnya dari kasus SA dan DD.
JP dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rd/M Jay)












