Polres Berau Musnahkan BB Penyelundupan Asal Malaysia Senilai Rp150 Juta

MEDIABORNEO.NET, BERAU –   Polres Berau berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal asal Malaysia yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp150 juta.

Barang bukti berupa bahan pokok yang rencananya akan dipasarkan di wilayah Berau dan Kutai Timur itu dimusnahkan pada Selasa (31/12/2024).

Dalam konferensi pers, AKBP Khairul Basyar menjelaskan barang ilegal yang disita antara lain 287 kemasan daging impor merek Allana, 154 kemasan sosis, dan 403 kilogram gula pasir merek Prai. Barang bukti ini diamankan dari dua kasus berbeda.

“Kami berkomitmen memberantas perdagangan ilegal dan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi standar pangan dan perdagangan,” tegasnya.

Kasus pertama terungkap pada 4 November 2024, ketika Polres Berau menangkap tersangka berinisial AJ di wilayah perbatasan Bulungan-Berau. Selain barang bukti yang disebutkan, AJ diduga melanggar Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 7 November 2024. Polres Berau kembali menangkap tersangka berinisial A dengan barang bukti berupa 200 kilogram bawang bombai, 470 kilogram bawang putih, 60 kilogram bawang merah, 270 kilogram lombok kering, serta 48 kilogram sosis. Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang kemungkinan melibatkan pengepul di wilayah Berau.

Seluruh barang bukti dari kedua kasus tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai langkah tegas Polres Berau dalam mencegah peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan agar barang-barang ilegal tidak masuk dan membahayakan masyarakat maupun perekonomian daerah,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman.

“Sinergi ini selaras dengan prioritas nasional Asta Cita untuk memberantas kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tutupnya. (So/M Jay)

Share