Polres Berau Tangkap Remaja Bawa 44,48 Gram Sabu

MEDIABORNEO.NET, BERAU –   Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berhasil diringkus dan mengamankan barang bukti.

Kasus ini terungkap pada Selasa dinihari (28/1/2025) di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika.

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus besar sabu seberat 44,48 gram yang disimpan tersangka. Selain itu, ditemukan pula alat bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Penangkapan ini turut disaksikan oleh warga sekitar sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum,” ujarnya.

Kapolres Berau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi guna menekan peredaran narkotika di Berau,” katanya.

Atas perbuatannya, ASD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar. (So/M Jay)

Share