Polresta Samarinda Kawal Pemusnahan Barang Bukti Pidana

Polresta Samarinda Kawal Pemusnahan Barang Bukti Pidana

Mediaborneo.net, Samarinda – Ratusan barang bukti tindak pidana dimusnahkan sebagai penyelesaian atas puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini menjadi langkah tegas aparat dalam memberantas kejahatan, khususnya narkotika dan tindak pidana umum.

Kegiatan dipimpin Kejaksaan Negeri Samarinda dan turut mendapat dukungan penuh dari Polresta Samarinda, Kamis (4/12/2025).

Pemusnahan digelar di halaman Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin, Samarinda Ulu, dengan dihadiri Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda Iswan Noor, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, perwakilan BPOM Samarinda, BNN Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, serta unsur terkait lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan bersumber dari 47 perkara narkotika dan 29 perkara pidana umum, di antaranya 77,43 gram sabu, 7,18 gram ganja, 26 butir & ±27,81 gram ekstasi, 11 senjata tajam, 33 unit handphone, 333 item kosmetik ilegal dan 512 barang bukti pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti dihancurkan secara terbuka agar tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun diperjualbelikan.

Kasi Pemulihan Aset dan PB3R Iswan Noor menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen Kejaksaan dalam menindak pelanggaran hukum.

Sementara Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menyampaikan dukungan penuh Polresta Samarinda terhadap kegiatan ini.

“Polresta Samarinda berkomitmen mendukung setiap upaya penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah bersama menjaga kamtibmas di Samarinda,” ujarnya. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version