Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,43 Gram

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Pada Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HV (22) beserta barang bukti sabu seberat 2,43 gram.

Operasi yang berlangsung di Jalan Let. Jend. S. Parman Gg. 4 tersebut dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Polisi berhasil menyita tiga bungkus plastik klip sabu, satu plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.900.000 hasil penjualan, satu unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai HV sebagai pengedar narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi undercover buy atau penyamaran untuk memancing tersangka melakukan transaksi langsung.

Pada waktu yang telah disepakati, HV tiba di lokasi menggunakan sepeda motor. Tanpa menyadari identitas petugas yang menyamar, tersangka menyerahkan tiga bungkus sabu kepada mereka.

Petugas langsung melakukan penangkapan di tempat dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil penjualan dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

Saat ini, HV telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Samarinda.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkoba di kota ini,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain. (Koko/M Jay)

Share