Polresta Samarinda Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PD-BPR, Kerugian Capai Rp4,6 Miliar

Mediaborneo.net, Samarinda –   Polresta Samarinda resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PD-BPR Kota Samarinda. Kasus yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4,6 miliar ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K, di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/12/2025).

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K., Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, serta Kanit Tipikor IPDA Miftahul Nurkolik.

Kasus bermula dari adanya dugaan kecurangan internal di PD-BPR, sebuah badan usaha milik daerah dengan pendanaan sepenuhnya dari Pemerintah Kota Samarinda.

Aksi curang tersebut dilakukan ASN (35), Kabag Kredit, bersama SL (40) yang menyediakan data fiktif. Modus dilakukan sejak Januari 2019 hingga Mei 2020, termasuk penyaluran 15 kredit fiktif senilai Rp2,745 miliar, penyalahgunaan dana pelunasan nasabah, serta pencairan deposito ilegal.

“Kerugian keuangan daerah mencapai Rp4.683.553.134 berdasarkan audit BPKP Kaltim. Modus operasinya beragam dan terstruktur,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.

Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Han/M Jay)

Share