MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Samarinda, Kamis (22/8/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasus pertama terjadi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Sekitar pukul 20.30 Wita, polisi mencurigai sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan seorang laki-laki yang diketahui berinisial “J” sedang tertidur di dalam kamar.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 15,33 gram brutto yang disimpan dalam kotak Tupperware ungu, serta sejumlah alat bukti lainnya seperti sendok penakar, plastik klip, timbangan digital, dan dompet ungu yang berisi tiga paket sabu seberat 3,29 gram brutto.
Kasus kedua terjadi di lokasi yang sama, namun kali ini polisi melakukan penangkapan di pinggir jalan sekitar pukul 20.00 Wita. Seorang pria berinisial “MS” dicurigai saat berdiri di tepi jalan. Ketika polisi melakukan penggeledahan, ditemukan satu unit HP merk Oppo berwarna biru di tangan kirinya. Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus rokok Gudang Garam yang berisi paket sabu seberat 2,60 gram yang disembunyikan di dinding rumah.
“Dua pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK. (Koko/M Jay)