Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Langgar Annidhol

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Langgar Annidhol, Jalan Wirajaya, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, setelah berhasil meringkus pelaku berinisial SI (22) di indekosnya di Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (2/11/2024).

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam press release yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda pada Selasa (12/11/2024), dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK.

Kapolresta menjelaskan bahwa proses penangkapan pelaku memakan waktu sekitar seminggu.

“Setelah kurang lebih hampir seminggu penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mendapatkan petunjuk terkait pelaku (ibu bayi), yang telah menelantarkan bayinya di sebuah langgar,” ujarnya.

Petunjuk utama dalam kasus ini ditemukan melalui rekaman CCTV yang merekam aksi SI ketika mengendarai sepeda motor dan membawa kardus di dashboard motor. Dalam rekaman tersebut, SI terlihat meninggalkan kardus berisi bayi di dekat langgar. Berdasarkan informasi dari CCTV, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di tempat kosnya pada 2 November 2024.

Menurut penuturan Kapolresta Samarinda, pelaku mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh kebingungannya setelah ditinggalkan oleh kekasihnya yang baru dikenal sekitar sepekan sebelum kejadian.

“Dia bingung, saat hamil ditinggal pacarnya. Setelah melahirkan, dia keluar dari kost, mengendarai sepeda motor, dan berkeliling mencari tempat untuk meninggalkan bayinya. Akhirnya, dia memilih meletakkan anaknya di sebuah langgar dengan harapan ada orang yang akan merawat bayi tersebut,” jelasnya.

Kapolresta juga menambahkan bahwa SI melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi indekosnya.

“Pelaku melahirkan secara mandiri karena pernah mendapatkan pendidikan di bidang kesehatan masyarakat, sehingga ia sedikit memahami cara-cara melahirkan,” tuturnya.

Kapolresta mengungkapkan bahwa akibat perbuatannya tersebut, SI dijerat dengan pasal 76 B Juncto 77 pasal 308 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan yang melibatkan, menyuruh anak, atau menelantarkan anak dapat diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Koko/M Jay)

Share