MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Hambau pada 24 November 2024 lalu. Tersangka berinisial NO (20), warga Desa Hambau, ditangkap setelah polisi melacak jejak penjualan barang curian melalui media sosial.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengatakan, korban, seorang pria berinisial R (55), melaporkan kejadian ini setelah mendapati rumahnya dibobol.
“Kejadian terjadi sekitar pukul 06.00 Wita saat korban sedang berada di kebun,” ujarnya.
Korban langsung pulang setelah mengetahui rumahnya telah dibobol, dan menemukan jendela dalam keadaan terbuka. Barang-barang yang hilang meliputi satu unit televisi, satu unit smartphone, dan dua celengan, dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta.
Sebagian barang curian, seperti televisi, telah ditemukan dan dikembalikan kepada korban. Sementara itu, penyelidikan berlanjut setelah pihak kepolisian menemukan smartphone korban dipajang untuk dijual di kanal Facebook. Penjual smartphone tersebut mengaku mendapatkannya dari tersangka melalui transaksi gadai seharga Rp 250 ribu.
Berbekal informasi ini, polisi dengan cepat bergerak dan berhasil menangkap NO. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” ujar AKP Pujito. (Koko/M Jay)