Polsek KP Samarinda Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan 31 Gram Sabu dan Tiga Pelaku

Mediaborneo.net, Samarinda –   Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Dalam dua operasi terpisah pada 3 dan 14 November 2025, polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 31,06 gram bruto. Tiga orang pelaku turut diamankan dari wilayah hukum Polsek.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Samarinda ini digelar pada Selasa (18/11/2025) di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

Kegiatan dipimpin Kapolsek AKP Yusuf, didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda IPDA Novi Hari Setyawan, serta Kanit Reskrim IPDA Zaqi Ur Rahman.

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili. Tim opsnal menghentikan seorang pengendara Honda Sonic berinisial MN (40). Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 22 poket sabu (10,51 gram bruto), 1 HP,  Uang tunai Rp100.000 dan motor pelaku.

MN mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang dan rencananya akan dijual kepada anak buah kapal (ABK) di kawasan pelabuhan.

Kasus kedua terungkap pada Jumat (14/11/2025) pukul 21.00 Wita di Jalan Provinsi Makroman. Polisi menghentikan dua pria berinisial AT (42) dan D (25) yang mengendarai Honda CRF. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 44 poket sabu (20,55 gram bruto) di kantong celana AT, sebilah badik lengkap dibawa oleh D.

AT mengaku sabu tersebut akan dipasarkan kepada pekerja galangan kapal di wilayah Sungai Lais dan Pulau Atas.

Kapolsek AKP Yusuf menegaskan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dengan pengungkapan ini, kami menunjukkan keseriusan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Yusuf.

Ketiga pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version