MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Jumat (24/1/2025).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FH (36) dan MA (41). Keduanya diketahui merupakan warga setempat. FH ditangkap sekitar pukul 15.40 Wita di kediamannya dengan barang bukti 4 poket sabu-sabu seberat 1,41 gram dan sebuah handphone Samsung A51.
Sementara MA ditangkap pada pukul 17.20 Wita di lokasi berbeda. Dari tangan MA, polisi menyita 15 poket sabu-sabu dengan berat 0,99 gram, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda, mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat berterima kasih atas laporan masyarakat yang membantu kami memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya. (M Jay)