MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayahnya.
Menurut Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizky Tovas, peristiwa terjadi pada Selasa, 9 April 2024, sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Soekarno Hatta Km 2 RT.09, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Awalnya, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah kontrakannya pada malam hari. Namun, keesokan harinya, ketika korban membuka warung sembakonya sekitar pukul 10.00 Wita, ia melihat bahwa sepeda motornya sudah tidak ada lagi terparkir di rumahnya. Setelah mencari di sekitar rumah kontrakannya tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Sabtu, 20 April 2024, sekitar pukul 13.20, pelaku curanmor beserta barang bukti berhasil diamankan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah menjalani interogasi, pelaku curanmor mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna biru hitam,” ujar Ipda Rizky Tovas.
Pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menunjukkan komitmen mereka dalam menangani tindak pidana pencurian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Koko
Editor : M Jay