Polsek Samboja Tangkap Pengedar Sabu

MEDIABORNEO.NET, KUKAR – MJ, warga Kampung Padang, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, ditangkap jajaran Polsek Samboja karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (16/10/2024) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kampung Padang.

Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. Pada pukul 10.00 Wita, tim Polsek Samboja langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan. Saat itu, MJ sedang tertidur di dalam kamarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, polisi menemukan 37 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 13,15 gram, yang disembunyikan dalam dompet kulit coklat milik pelaku.

Kapolsek Samboja, IPTU Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.

“Setelah kami menerima laporan, kami segera melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka MJ yang sedang tidur. Setelah pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa 37 bungkus plastik berisi sabu seberat 13,15 gram,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu buah plastik sedotan dan satu unit ponsel Oppo A54 yang digunakan MJ untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

MJ kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, MJ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (Koko/M Jay)

Share