Mediaborneo.net, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Jaran 2025, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial C.N. alias Alex (38) ditangkap pada Sabtu pagi (25/10/2025) di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara
Aksi pencurian dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, saat korban NJ (30) memarkir sepeda motor Honda Scoopy KT 4211 MC di halaman rumahnya di Jalan KH. Wahid Hasyim 2 Gg. Wahyu, Sempaja Utara.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan mendorong motor keluar dari area rumah sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi, petugas berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus curanmor tersebut.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan curanmor selama Operasi Jaran 2025. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci aman saat diparkir,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku C.N. alias Alex dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Han/M Jay)












