MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA- Seorang pria berinisial S (43) diamankan di sebuah rumah di kawasan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, pada Jumat sore (9/5/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram brutto, lima lembar plastik klip, satu sendok penakar, timbangan digital, dompet abu-abu, uang tunai Rp350.000, serta satu unit ponsel.
Lokasi penangkapan berada di Jalan P. Antasari II, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Polisi yang telah melakukan observasi sebelumnya langsung melakukan penggerebekan saat tersangka berada di ruang tamu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka adalah faktor ekonomi. Ia mengaku terdesak kebutuhan hidup sehingga memilih menjadi perantara dalam jual beli sabu. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Samarinda.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo. (Koko/M Jay)