MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Seorang pria berinisial SF (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dalam Operasi Pekat Mahakam 2025 setelah membawa senjata tajam tanpa izin dan membuat kegaduhan di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.
Kejadian ini berlangsung pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, saat jamaah sedang melaksanakan salat tarawih.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan, SF tiba-tiba memasuki masjid dengan berteriak-teriak, mengganggu kekhusyukan jamaah. Tak hanya itu, ia juga mengacungkan dua bilah senjata tajam sebilah parang sepanjang 45 cm di tangan kanan dan pisau penusuk sepanjang 17 cm di tangan kiri.
“Saat kejadian, pelaku mendatangi imam masjid. Namun sebelum situasi semakin berbahaya, ibu kandungnya yang berada di lokasi langsung memeluknya, berusaha menenangkan. Warga yang sedang melaksanakan salat pun segera mengamankan pelaku beserta senjata tajam yang dibawanya,” ungkap AKP Aksarudin Adam.
Tak lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan SF beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta rekaman CCTV, diketahui bahwa SF membawa senjata tajam tanpa izin, yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (Koko/M Jay)