Pria di Samarinda Ditangkap Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur

Pria di Samarinda Ditangkap Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YK. Pelaku ditangkap di Jalan KS Tubun, Kecamatan Samarinda Ulu, setelah adanya laporan dari korban.

Dari keterangan korban kepada pihak polisi, Selasa (7/5/2024), sekitar pukul 15.00 Wita, korban yang masih belia sedang tidur siang di kamarnya. Saat terbangun, korban merasakan ada yang meremas dadanya.

Betapa terkejutnya korban ketika melihat pelaku YK sedang melakukan tindakan asusila tersebut. Dalam keadaan panik dan ketakutan, korban hanya bisa diam.

Korban yang berani akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku, antara lain satu lembar baju kemeja sekolah warna putih, satu lembar rok panjang warna putih, satu lembar pakaian dalam warna pink.

“Barang bukti tersebut diamankan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar AKP Marthen Roson, Wakapolsek Samarinda Ulu,

Dia menambahkan, saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Penulis : Koko

Editor : M Jay

Share
Exit mobile version