MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Polsek Sungai Pinang bergerak cepat mengamankan KU, pelaku kejahatan pornografi yang terjadi di Jalan Poros Samarinda Bontang, No. 01, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Peristiwa terjadi di kamar mandi sebuah bangunan pertokoan, sekira pukul 08.30 Wita, Sabtu (8/6/2024).
Korban dan pelaku adalah rekan kerja yang bekerja di toko yang sama di bangunan pertokoan tersebut.
Pelaku melakukan aksi tidak senonoh dengan merekam korban, seorang wanita bernama SA, saat sedang mandi tanpa busana. Pelaku menggunakan ponsel yang diletakkan di lubang ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas korban. Tindakan ini diketahui oleh korban setelah ia selesai mandi dan menemukan ponsel pelaku di tempat kejadian.
Korban yang keberatan atas tindakan pelaku, segera mengamankan ponsel tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Pinang.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK menyatakan, pihaknya segera merespons laporan dari korban dengan cepat.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Tindakan pelaku sangat tidak bisa ditoleransi dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UURI Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi,” tegas AKP Rachmat Aribowo.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat kejahatan pornografi memiliki dampak psikologis yang besar bagi korban.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan atau melanggar hukum,” tambah AKP Rachmat Aribowo.
Korban SA saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan dari trauma yang dialami akibat kejadian tersebut. Polsek Sungai Pinang berkomitmen memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Penulis : Koko
Editor : M Jay