Ranperda Miras dan Guest House Dimatangkan Komisi I DPRD Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait minuman keras (miras) dan Guest House.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Joni Sinatra Ginting menjelaskan, terkait Ranperda miras masih dilakukan evaluasi. Pasalnya terdapat regulasi yang lebih tinggi terkait miras, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Keras.

Selain itu, yang menjadi fokus adalah terkait persoalan jam edar miras tersebut, agar tidak mengganggu masyarakat.

“Sejauh ini kita akan revisi Perda miras. Untuk itu, terkait dengan jam bukanya kita mundurkan supaya tidak mengganggu masyarakat, ” katanya.

“Kita akan mengamati lebih efektifnya. Misalnya jam buka tempat hiburan itu mundur dan di luar jam krusial, ” sambungnya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Guest House, dikatakan Joni Sinatra, pihaknya masih terus menggodok regulasi ini untuk bisa segera menjadi Perda dan diterapkan kepada masyarakat.

Apalagi kata dia, dari keberadaan Guest House ini diketahui akan menjadi potensi pendapatan yang dapat menyumbang pundi-pundi kas daerah.

“Karena memang dari sini belum ada PAD Kota Samarinda masuk. Makanya kita akan coba supaya mendapatkan masukan ke kota, agar apa yang selama ini mereka usahakan bisa juga memberikan kontribusi ke daerah. Jadi jangan hanya untung saja, tapi juga ada hak pemerintahan di sana, ” pungkasnya. (Adv/Koko/Oen)

Share