Tidak Ada Pencemaran di Muara Berau, Puguh: Kita Pastikan Dulu, Croscek Lapangan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra terkait membahas mengenai aturan bongkar muat batubara di Muara Berau dan dampaknya terhadap aktivitas nelayan, di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (20/9/2022).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, RDP dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya dugaan pencemaran dari beberapa perusahaan di Muara Berau, sehingga berdampak pada hasil tangkapan nelayan setempat.

“Kalau kita lihat, nelayan mengeluhkan daerahnya yang susah untuk menangkap ikan, karena ada dugaan pencemaran pantai yang dilakukan oleh perusahaan bongkar muat. Kita juga melakukan RDP ini ke semua pihak, termasuk pihak pemerintah,” ujarnya.

Dikatakan Seno Aji, dari informasi yang diterima, di lokasi tersebut ada sekitar 10 perusahaan bongkar-muat yang melakukan aktivitasnya. Namun untuk memastikan hal tersebut, DPRD Kaltim lanjutnya akan kembali memanggil  perusahaan tersebut.

“Kita memerlukan tindaklanjut dari RDP ini dari pihak yang diduga melakukan pencemaran,” terangnya.

Informasi lain yang diterima oleh Komisi II, sambung Seno Aji, dari pihak Universitas Mulawarman yang menyampaikan bahwa berdasarkan hasil sampel, kondisi perairan masih dalam ambang normal.

“Artinya menurut mereka tidak ada pencemaran di daerah pantai. Itu yang sedang kita jajaki, supaya kita dapat laporan dari pihak lain, tidak hanya satu pihak saja, ” imbuhnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Puguh Harjanto mengatakan, terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya akan melakukan croscek terhadap seluruh perusahaan bongkar muat yang beraktivitas di lokasi.

Menurut dia, hal itu penting dilakukan untuk mengetahui asal muasal persoalan yang terjadi.

“Kita pastikan dulu perusahaan selain yang 10 tadi, apakah kegiatannya ada di lokasi? Makanya kita perlu pendalaman lagi, karena kami masuk dalam tim percepatan sehingga kami tidak tahu awalnya seperti apa, ” terangnya.

Puguh menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi di internal untuk selanjutnya turun ke lomask, termasuk menggandeng OPD terkait.

“Kita cek lagi, kita perlu pastikan lagi izinnya, kapan mulai berlakunya dan proses kegiatannya seperti apa. Tentu kita juga evaluasi di internal, terus kita croscek di lapangan. Termasuk di Dinas Perikanan, croscek kegiatannya bagaimana, kan itu juga harus ada perizinannya, ” tutupnya.

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share