MEDIABORNEO.NET, Samarinda – Pemandangan kota Samarinda semakin dipenuhi oleh reklame yang tidak beraturan. Spanduk, baliho, hingga videotron berdiri di berbagai sudut tanpa perencanaan yang jelas, menciptakan sampah visual dan mengurangi keindahan kota.
Menanggapi situasi ini, DPRD Samarinda melalui Komisi I tengah menyusun peraturan daerah (Perda) baru yang akan mengatur penempatan serta izin pemasangan reklame.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk menata kota agar lebih rapi dan estetis.
“Banyak reklame yang dipasang sembarangan, tidak tertata, dan akhirnya menjadi sampah visual. Kita ingin menata ini semua, sekaligus memastikan ada aturan yang jelas terkait izinnya,” ujarnya.
Menurutnya, Perda ini akan mengatur semua bentuk reklame yang bersifat promosi, termasuk baliho, spanduk, dan videotron. Regulasi ini diharapkan bisa mengatasi kesemrawutan tata kota akibat reklame yang tidak berizin.
Selain mengatasi penempatan reklame yang tidak beraturan, DPRD juga akan memastikan bahwa proses perizinan menjadi lebih terstruktur dan transparan. Saat ini, banyak reklame yang dipasang tanpa izin resmi, menyebabkan potensi kehilangan pendapatan daerah yang cukup besar.
“Perda ini nantinya juga akan mengatur perizinan agar lebih mudah, sehingga pelaku usaha bisa mengikuti aturan tanpa merasa kesulitan. Selain itu, kita juga akan menetapkan lokasi-lokasi strategis yang memang diperbolehkan untuk pemasangan reklame,” kata Samri.
Dengan adanya aturan baru ini, DPRD berharap pemasangan reklame bisa lebih tertata dan memberikan manfaat lebih besar bagi kota, baik dari segi estetika maupun pendapatan daerah.
Keberadaan reklame yang tidak tertata bukan hanya masalah estetika, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Beberapa reklame bahkan dipasang di lokasi yang tidak sesuai, berisiko menghambat pandangan atau membahayakan keselamatan lalu lintas.
Selain menata ulang reklame, perda ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Dengan sistem perizinan yang lebih tertata, pemasukan daerah dari iklan luar ruang bisa lebih optimal.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk segera menyelesaikan penyusunan Perda ini agar bisa diterapkan dalam waktu dekat. Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, Samarinda akan menjadi kota yang lebih rapi, modern, dan nyaman bagi warganya. (ADV/DPRD Samarinda)