MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tambang di wilayah Palaran hingga Loa Janan.
Dalam sidak yang berlangsung selama dua hari ini, tim Komisi III mengunjungi empat perusahaan tambang besar, yaitu PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industritama (ECI), PT Nuansa Cipta Investindo (NCI) dan PT Mutiara Etam Coal (MEC).
Menurut Deni Hakim Anwar, hasil sidak menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan telah melaksanakan reklamasi, meskipun dengan tingkat progres yang berbeda-beda.
Saat mengunjungi PT Internasional Prima Coal (IPC), tim DPRD melihat bahwa perusahaan ini telah menjalankan reklamasi dengan menanam pohon sengon sebagai bagian dari program revegetasi. Selain itu, IPC juga melakukan pengelolaan limbah tambang dengan sistem pemantauan kadar pH air void secara harian.
“Kami melihat langsung bahwa air di void mereka memiliki pH 6,8, yang berarti dalam kondisi aman dan sesuai standar lingkungan,” ungkap Deni.
Tak hanya itu, IPC juga melakukan upaya penutupan void secara bertahap, yang menjadi indikator kepatuhan terhadap kebijakan lingkungan.
Sementara itu, PT Nuansa Cipta Investindo (NCI) tengah mempersiapkan fase pasca tambang, mengingat izin mereka akan berakhir pada tahun 2027. Perusahaan ini telah mulai menurunkan tingkat produksi, dari 57.000 ton pada 2025, menjadi 37.000 ton pada 2026, hingga nol produksi di 2027.
“Mereka sudah memiliki rencana jelas untuk pasca tambang, termasuk rehabilitasi lahan bekas tambang,” kata Deni.
PT Energi Cahaya Industritama (ECI) masih aktif melakukan penambangan karena izin operasionalnya masih berlaku hingga 2036. Sementara itu, PT Mutiara Etam Coal (MEC) baru mereklamasi 8,5 hektare dari total area terdampak yang mencapai 198 hektare.
“Kami melihat reklamasi yang dilakukan MEC sudah berjalan, tapi masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar lahan yang mereka gunakan benar-benar bisa dikembalikan ke kondisi yang layak,” kata Deni.
Hari terakhir sidak ditutup dengan kunjungan ke PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Loa Janan. Perusahaan ini melaporkan bahwa mereka telah melakukan penutupan void di PIT 2 dan PIT 7, serta membangun persemaian bibit pohon untuk reklamasi lahan bekas tambang.
Selain aspek lingkungan, IBP juga menunjukkan komitmen sosial mereka melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), termasuk pengadaan 75 ekor sapi kurban untuk masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil inspeksi, Deni Hakim Anwar menilai bahwa secara umum perusahaan tambang di Samarinda sudah mulai menjalankan kewajibannya dalam hal reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
Namun, dia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar semua perusahaan tambang benar-benar bertanggung jawab atas dampak operasional mereka.
“Kami tidak ingin ada bekas tambang yang terbengkalai dan menjadi ancaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, sidak seperti ini akan terus kami lakukan untuk memastikan kepatuhan mereka,” tegasnya. (ADV/DPRD Samarinda)