Mediaborneo.net, Samarinda – Maraknya tempat hiburan malam tanpa izin dan warung-warung yang nekat menjual minuman keras (miras) secara ilegal di Kota Samarinda mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota. Tindak lanjut dilakukan melalui operasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus merespons keresahan masyarakat.
Ronald Stephen Lonteng, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, menyebut bahwa langkah tegas sangat diperlukan dalam menertibkan usaha yang tidak memiliki legalitas. Ia menyebut bahwa sejumlah tempat hiburan di Samarinda memang sudah mengantongi izin operasional, termasuk izin penjualan miras. Namun, tempat yang tidak memiliki izin harus ditindak tanpa toleransi, terutama jika terdapat pelanggaran berat seperti peredaran narkoba.
“Ya, sesuai peruntukan saja kalau saya pikir. Miras itu karena memang ada peruntukan kewilayahan penggunaannya,” ungkap Ronald, Jum’at, (8/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan izin usaha menjadi dasar legalitas sebuah tempat menjual minuman keras. Selama berada di lokasi yang sesuai dan mengantongi izin resmi, operasional tempat tersebut sah di mata hukum.
“Kalau memang ada izin usaha, itu ya kenapa dilarang? Karena itu pada prinsipnya sudah dilegalkan. Jadi ada tempat-tempat tertentu memang itu dilegalkan. Jadi kalau tidak diizinkan di lokasi tertentu, jangan,” tegasnya.
Kendati demikian, ia turut menyoroti penemuan Satpol PP dalam sidak yang mendapati peredaran miras di warung-warung kecil dan menjangkau golongan masyarakat rentan, seperti gelandangan dan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal). Menurutnya, penindakan harus dilakukan secara konsisten hingga menimbulkan efek jera. Edukasi kepada masyarakat soal miras juga perlu dilakukan, meskipun penertiban tetap menjadi langkah utama.
“Apalagi kalau tadi penemuan itu kepada gepeng dan anjal, itu mungkin pengguna-pengguna. Saya pikir ke depannya harus disosialisasikan lebih ke kepemahaman dengan miras yang sewajarnya, pada tempatnya,” ucapnya.
Ronald menambahkan, pelanggaran yang dilakukan berulang kali harus ditindak tanpa kompromi. Ia bahkan mendukung penindakan yang dilakukan berkali-kali jika memang pelanggaran tetap terjadi. Ia menekankan perlunya konsistensi aparat dalam memberantas pelanggaran miras di tempat yang tidak semestinya.
“Dia jual, sidak lagi, ambil lagi sampai jera. Modalnya dia yang akan berkurang. Pokoknya tindak. Tindak. Tindak. Tindak. Itu saja,” pungkasnya. (Mela/Adv/DPRD Samarinda)