Sampaikan Laporan Reses, DPRD Usul Pergub 49 Ditinjau Ulang

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK (ft : Oen)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sidang Paripurna DPRD Kaltim ke-27 dimanfaatkan anggota DPRD Kaltim untuk menyampaikan usulan peninjauan ulang atas Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, Senin (8/11/2021).

Pergub Nomor 49 ini mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim. Yang mana, aturan di dalamnya dinilai dapat menghambat tidak maksimalnya penyaluran bantuan kepada masyarakat dan dikhawatirkan berdampak pada lemahnya serapan anggaran.

Anggota Fraksi Gerindra Ekti Emmanuel meminta agar Pergub Nomor 49 Tahun 2020 menjadi atensi. Karena kata dia, anggaran yang dibutuhkan masyarakat tidak sebesar apa yang telah ditentukan dalam Pergub tersebut.

“Pergub 49 ini menjadi atensi kita, karena sangat menyulitkan anggota DPRD untuk menyalurkan pokok-pokok pikiran (Pokir), sehingga semoga jadi atensi kita semua supaya kalau tidak dicabut, ya direvisi. Apalagi Pokir ini tidak besar, agar ini dijadikan bahkan dipertimbangkan ke depannya nanti,” usulnya.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra Bagus Susetyo meminta dibuatkan aturan atau petunjuk teknis (Juknis) penyaluran. Selain itu kata dia, anggaran-anggaran yang dibutuhkan masyarakat jumlahnya tidak besar.

“Karena ini janji kami saat reses dan belum direalisasikan. Saya berharap, ada Juknis dengan Pergub 49, agar bagaimana bisa menyambung dengan keinginan masyarakat yang relatif kecil. Agar ada Juknis yang dibuat Pemprov, sehingga kami di lapangan bisa melaksanakan Pokir sesuai permintaan masyarakat. Kalau tidak bisa, tidak ada harapan untuk masyarakat,” ujarnya.

M Udin, anggota dari Fraksi Golkar juga meminta dilakukan revisi. Karena kata dia, anggaran yang diminta oleh masyarakat untuk pembangunan kampungnya relatif tidak besar.

“Konstituen ini tidak minta banyak, tidak minta di atas Rp 100 miliar,” katanya.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK sendiri setuju dengan usulan peninjauan ulang terhadap Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang disampaikan oleh anggotanya. Dia menyebut, banyak program yang harus dicermati untuk pelaksanaan pembangunan dan pemenuhan sarana prasarana di daerah yang harus sejalan dengan anggaran yang dibutuhkan masyarakat.

“Terkait Pergub 49, saya tekankan tadi terkait hasil reses teman-teman. Pokok pikiran yang kami sampaikan harus dicermati. Contohnya seperti di Kaltim ini infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih. Jadi Pokir itu harus sejalan dan seirama dengan apa yang kami bawa. Jadi jangan sampai tidak didengar oleh Pemerintah Provinsi. Karena termasuk 8 pencapaian keberhasilan itu indikatornya jelas. Yang disampaikan oleh teman-teman dari masing-masing Dapil semua sudah, maka untuk mencapai sesuatu harus ada penopangnya,” katanya.

Masih kata dia, dengan adanya Pergub Nomor 49 tersebut, banyak kegiatan masyarakat yang akhirnya terhambat. Walaupun mengatakan tidak akan melakukan pendekatan kepada Pemprov Kaltim untuk kembali membahas Pergub tersebut, tapi dirinya berharap Pemprov Kaltim dapat memahami apa yang berulang kali telah disampaikan oleh DPRD Kaltim.

“Harapan kita tidak seperti itu, kita tetap patuhi aturan yang ada. Saya kira, lihatlah kembali tentang Pergub itu, karena di dewan ini ada keterbatasan. Mungkin perlu kita rumuskan bersama-sama Pergub itu dengan DPRD, jadi tidak sekedar DPRD meminta begitu saja. Justru mengalami persoalan di lapangan, kan besarannya Rp 2,5 miliar. Mungkin ada hal-hal tertentu yang tidak sebesar itu,” ujarnya.

“Pergub ini banyak kegiatan masyarakat yang terhambat. Yang jelas, kita mengambil yang kecil-kecil, ada juga yang kemudian tidak terjangkau tapi tidak semua. Maka saya katakan, jangan biarkan Pokir hanya sekedar yang dilakukan DPRD semata-mata. Harapannya, Pokir teralisasi, Pokir jangan dibatasi kami saja, artinya seolah-olah ini yang jadi program kami. Ini dasar pandangan kami yang kita berikan ke Pemprov,” sambung Makmur HAPK.

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share