MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, penghapusan tenaga honorer akan merugikan ribuan bahkan jutaan orang yang bergantung pada penghasilan mereka.
Dikatakannya, banyak tenaga honorer yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri, anak, dan orang tua.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi keputusan pemerintah pusat yang akan menghapus honorer berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami minta keistimewaan untuk Kaltim kalau memang mau menghapus honorer. Karena kami sudah komitmen untuk menjaga honorer agar tidak ada yang diberhentikan. Itu adalah hak hidup mereka,” katanya, Senin (6/11/2023).
Menurut Samsun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga terus berusaha untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Kalau mau dihapus dan diubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus ada jaminan semua honorer bisa jadi PPPK tanpa ada yang ketinggalan. Jangan sampai ada yang kehilangan nafkah mereka, ini yang harus dipikirkan,” tegasnya.
Samsun berharap, pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“APBD Kaltim cukup untuk membayar honorer, kami tidak setuju menghapus honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” katanya.
Diketahui, UU ASN mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.
UU ASN juga melarang pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa dalam proses penataan tenaga honorer ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia juga mengatakan akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer. (Mk/M.jay/Adv/DPRD Kaltim)