MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap peredaran narkotika jaringan besar di Kota Samarinda.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025) malam di Jalan Griliya, Gang Sepakat, polisi menangkap tiga pelaku peredaran sabu. Yang mengejutkan, dua di antaranya merupakan narapidana yang masih mendekam di Rutan Kelas II A Samarinda.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah H (36), HW (43), dan W (42). Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 162,84 gram brutto, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengatur peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H saat membawa sebuah tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto.
Dari hasil interogasi, H mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana yang berada di Rutan Kelas II A Samarinda. Polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati bahwa HW bukan satu-satunya otak di balik bisnis haram ini.
Bersama rekannya, W, yang juga narapidana di rutan yang sama, mereka menjalankan jaringan narkoba dari dalam tahanan dengan menggunakan ponsel untuk mengatur distribusi sabu di luar.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain. (Koko/M Jay)