Mediaborneo.net, Kukar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 di Gedung BPU Kantor Camat Tenggarong, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri perangkat desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, serta unsur keamanan setempat.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Buma Pratama, menegaskan bahwa sosialisasi Perda 2025 ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menciptakan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
“Penegakan hukum tidak selalu harus dengan tindakan tegas. Kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif. Masyarakat perlu tahu bahwa aturan dibuat bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi. Jika semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka, maka tercipta suasana aman, tertib, dan nyaman di Kutai Kartanegara,” ujar Arfan.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus turun langsung ke kecamatan-kecamatan di Kukar. Dengan cara itu, pemerintah daerah bisa mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Perda maupun Perkada.
“Kami tidak ingin aturan hanya menjadi teks di atas kertas. Aturan harus benar-benar hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami membuka ruang dialog agar masyarakat bisa menyampaikan kendala maupun masukan,” katanya.
Perwakilan Kecamatan Tenggarong turut mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar sosialisasi serupa dilakukan secara berkala. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ketertiban sosial.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pandangan terkait penerapan Perda di wilayah masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, Satpol PP Kukar optimis Perda dan Perkada 2025 dapat diterapkan secara efektif, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kutai Kartanegara. (ADV/Diskominfo kukar)