Mediaborneo.net, Samarinda – Upaya Satpol PP Samarinda dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan. Razia terbaru di kawasan Loa Janan, Rabu (17/9/2025), kembali menjadi sorotan publik karena menyasar sejumlah warung yang diduga menjual miras tanpa izin.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyambut positif langkah tegas tersebut. Ia menilai tindakan Satpol PP sudah sesuai prosedur dan berlandaskan hukum yang jelas.
“Penertiban oleh Satpol PP itu sudah tepat. Mereka bekerja berdasarkan perda yang memang mengatur peredaran miras di Samarinda. Tanpa dasar hukum, tentu tidak bisa dilakukan penindakan,” ujarnya.
Aris menjelaskan, Samarinda memiliki Peraturan Daerah tentang pengawasan dan distribusi minuman beralkohol, namun praktik di lapangan masih banyak pelanggaran. Ia menilai razia harus dilakukan lebih masif dan berkelanjutan untuk menjaga ketertiban kota.
“Masih ada warung yang menjual miras diam-diam. Kadang disembunyikan di balik meja atau hanya untuk pelanggan tertentu. Ini perlu pengawasan yang lebih ketat,” katanya.
Selain soal ketertiban, Aris juga menyoroti bahaya penjualan miras kepada anak di bawah umur. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan masa depan generasi muda.
“Kalau sampai anak-anak bisa beli miras, ini sudah sangat berbahaya. Miras itu jelas haram dan merusak. Jadi harus ada ketegasan,” tegasnya.
Masyarakat Samarinda) pun mendukung langkah pemerintah untuk memperketat razia miras. Mereka berharap Satpol PP terus melakukan penertiban secara rutin agar peredaran miras ilegal di Samarinda benar-benar terkendali. (Han/ADV/DPRD Samarinda)












