Mediaborneo.net, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Samarinda) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah kota.
Dalam operasi penertiban yang digelar di kawasan Loa Janan, Rabu (17/9/2025), petugas menyita sejumlah botol miras dari beberapa warung yang kedapatan menjual tanpa izin resmi.
Razia tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menilai langkah Satpol PP perlu diperkuat dengan penindakan di tingkat distributor miras ilegal, bukan hanya pedagang eceran.
“Menindak harus diikuti skala besar. Kalau hanya pengecer yang ditindak, maka distributor akan mencari warung lain sebagai pengecer. Ini akan terus berputar,” ujar Markaca, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, pedagang eceran kini semakin cerdik dalam menjual dan menyembunyikan stok miras, sehingga penertiban miras di Samarinda memerlukan sinergi lintas instansi dan dukungan penuh masyarakat. Ia menegaskan bahwa miras ilegal berdampak negatif terhadap anak muda, terutama dari sisi perilaku sosial dan kesehatan.
“Warung pengecer ini semakin pintar menyimpan dan menjual miras. Satpol PP perlu lebih bersinergi dengan masyarakat agar pemberantasan miras ilegal bisa efektif dan tidak berdampak buruk bagi generasi muda,” katanya.
Markaca juga mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan warung atau tempat yang menjual miras ilegal. Menurutnya, partisipasi publik menjadi faktor penting dalam menekan peredaran miras di lingkungan permukiman.
“Peran masyarakat sangat penting. Kalau tidak ada laporan, petugas akan kesulitan bertindak. Jadi, kalau mengetahui ada penjualan miras ilegal, segera laporkan agar bisa ditindak,” ujarnya.
Langkah tegas Satpol PP Kota Samarinda bersama dukungan masyarakat diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal hingga ke akar masalahnya. Penertiban yang sistematis, mulai dari pedagang eceran hingga distributor, dinilai menjadi kunci menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif miras.
DPRD Samarinda menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya perlindungan generasi muda dan pembentukan karakter masyarakat yang positif. Dengan kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan peredaran miras tanpa izin di Samarinda bisa segera diberantas secara menyeluruh. (Koko/ADV/DPRD Samarinda)












