Satpolairud Bontang Gagalkan Aksi Bom Ikan

MEDIABORNEO.NET, BONTANG –   Perairan Bontang Kuala nyaris menjadi korban kerusakan ekosistem yang serius akibat ulah SD (31), pelaku illegal fishing menggunakan bom ikan.

Pelaku ditangkap Satpolairud Polres Bontang pada Kamis (16/1/2024) di sekitar Pulau Badak-Badak. SD mengaku menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan dalam jumlah besar demi keuntungan cepat.

Operasi ini bermula dari patroli rutin petugas yang mencurigai sebuah kapal klotok biru lis putih. Kapal tersebut dihentikan, dan saat digeledah ditemukan berbagai barang bukti, seperti bahan peledak 7 kg dari pupuk campuran solar, 2 ons ANFO, serta peralatan lain yang menunjang praktik bom ikan. Kapal itu diawaki oleh SR (37) dan SD yang langsung diamankan.

Aksi bom ikan tak hanya ilegal, tetapi juga memberikan dampak buruk pada ekosistem laut.

Menurut Kasat Polair AKP Khairul Umam, ledakan dari bom ikan menghancurkan terumbu karang yang menjadi habitat penting bagi ikan dan biota laut lainnya.

“Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut,” ujarnya.

SD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (So/M Jay)

Share