MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial MADB berhasil diamankan pada Kamis malam (16/1/2025) di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa pelaku MADB telah mengakui perbuatannya.
“Tim kami bekerja cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi KT 2363 BO milik Lestina Sidauruk di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Dadimulya, pada Kamis (9/1/2025).
MADB melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motor di teras dapur rumah tanpa mengunci stang dan masih meninggalkan kunci pada kendaraan. Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 Wita. Saat hendak berangkat bekerja, korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempatnya. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan Jl. Perniagaan. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban berhasil diamankan.
Saat ini, MADB masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Koko/ M Jay)