Seleksi Komisi Informasi Kaltim 2024-2028 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal. (Ft: Istimewa)

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi membuka seleksi untuk calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2024-2028.

Pengumuman ini disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui surat resmi dengan nomor: 01/TIMSEL-KALTIM/X/2024. Seleksi ini dimulai pada 30 Oktober hingga 12 November 2024, menawarkan kesempatan bagi warga yang peduli pada keterbukaan informasi publik.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Kaltim, yang sekaligus adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan, seluruh proses seleksi akan berlangsung terbuka, jujur, dan objektif.

“Kami mengajak semua yang peduli terhadap keterbukaan informasi publik di Kaltim untuk mendaftar. Tim seleksi nantinya akan bekerja secara fair dan objektif, menilai berdasarkan potensi pendaftar,” ungkap Faisal dalam pernyataannya, Selasa (29/10/2024).

Seleksi calon anggota ini memiliki beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, tes CAT (Computer Assisted Test) potensi, psikotes, dinamika kelompok, hingga wawancara. Sistem seleksi yang diterapkan akan mengikuti prinsip “sistem gugur,” di mana peserta yang lolos tiap tahapan akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Diskominfo Kaltim juga akan menerima masukan dari masyarakat terhadap calon yang telah mendaftar untuk menjaga transparansi proses.

Salah satu syarat penting bagi calon anggota Komisi Informasi adalah kewarganegaraan Indonesia (WNI) dengan KTP Provinsi Kalimantan Timur. Para calon harus memiliki integritas yang baik, tidak tercela, dan tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Selain itu, pendaftar diharapkan memiliki wawasan tentang keterbukaan informasi publik serta pengalaman dalam aktivitas badan publik.

“Seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi kepada publik,” terangnya.

Proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Kaltim akan berlangsung selama lebih kurang dua bulan. Setelah masa pendaftaran ditutup pada 12 November, peserta yang lolos akan mengikuti serangkaian ujian hingga pengumuman hasil akhir pada 18 Desember 2024. Rincian persyaratan, formulir pendaftaran, serta informasi lebih lanjut bisa diakses melalui website resmi Diskominfo Kaltim di diskominfo.kaltimprov.go.id.

Dengan keterbukaan dan objektivitas dalam proses seleksi ini, Pemprov Kaltim berharap dapat membentuk Komisi Informasi yang berkompeten dan berintegritas untuk mendukung keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur.

Bagi masyarakat yang berminat, kesempatan ini merupakan langkah nyata untuk ikut serta dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi di Benua Etam. (Adv/Oen/M Jay)

Share