MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Samarinda menyebut, lebih dari 1.000 data aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang harus kroscek ulang, terkait persoalan dokumen.
Menurut dia, temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan turun ke lapangan dalam rangka proses pembuatan Raperda Aset.
“Ada beberapa item, dari 1.000 data, ada beberapa item yang masih diperlukan untuk ke lapangan, karena terkait dokumen. Masih ada perbedaan antara apa yang disampaikan oleh pihak lurah dan camat dengan data yang ada di aset. Makanya harus disinkronisasi antara aset dengan kelurahan,” ujarnya saat ditemui Mediaborneo.net beberapa waktu lalu.
Dikatakan, diantara temuan tersebut adalah aset bangunan sekolah. Dimana, banyak bangunan sekolah di Samarinda yang secara fisik bangunan adalah milik Pemkot Samarinda. Namun dari fisik tanah, milik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Hal itu terjadi karena sebelum kewenangan sekolah tingkat menengah atas (SLTA) ditarik ke provinsi, aset tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah kota. Namun setelah kewenangan tersebut berubah, banyak aset yang harus didata ulang.
“Aset sekolah termasuk kaitan dengan tanah. Jadi ada misalnya gedung, pembiayaannya adalah APBD kota tapi tanahnya milik provinsi. Ini yang harus disinkronkan, seperti apa pembiayaannya,” bebernya.
Selain itu, aset bergerak, yang dalam hal ini adalah kendaraan milik Pemkot Samarinda yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau mantan staf PNS yang belum dikembalikan ke Pemkot setelah memasuki masa purna tugas.
Dikatakan Joha Fajal, untuk masalah temuan aset bergerak ini, di Samarinda sangat banyak.
“Termasuk kaitan dengan aset bergerak, datanya masih ada tapi fisiknya belum diketahui keberadaannya, karena mungkin masih digunakan oleh mereka yang pernah menjabat sebelumnya tapi belum dikembalikan pada pemerintah,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan aset gedung kantor DPD partai Golkar Kota Samarinda, dikatakannya, adalah menjadi kewenangan Pemkot Samarinda.
“Itu masih dalam proses negosiasi Wali Kota, apakah aset itu dijual atau seperti apa,” ujarnya.
Politisi dari partai Nasdem ini menyebut, Pemkot Samarinda sendiri sebenarnya sudah berupaya melakukan penarikan beberapa aset. Menurutnya, Pemkot Samarinda harus tegas, karena aset-aset tersebut merupakan hak dan kewenangan Pemkot. Dimana jika tetap dikuasai pihak lain, maka akan menjadi kerugian bagi pemerintah kota.
“Banyak yang juga sudah dilakukan oleh Pemkot untuk penarikan aset. Misalnya seperti Plaza 21 sudah dan beberapa aset lain. Bayangkan saja, jika aset tidak terdata dengan baik, maka ada kerugian negara di situ. Sehingga, menyangkut keputusan kita serahkan pada Wali Kota. Karena terkait dengan aturan dan pengambilan keputusan adalah wewenang Wali Kota, jadi kami tidak ikut di situ,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay